Author Guidelines
-
Artikel adalah karya orisinal dan belum pernah dipublikasikan dalam jurnal ilmiyah atau buku. Judul artikel sesuai dengan tema pada masing-masing nomor sebagaimana tersebut di atas.
-
Artikel terdiri dari 15 halaman, diketik dengan spasi 1,5 pada kertas ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan font Time New Roman dan atau Time New Arabic (untuk kata-kata/bahasa Arab) dengan size font 12.
-
Artikel harus menyertakan abstrak (150-200 kata) dalam bahasa Indonesia dan Inggris serta kata kunci (4-6 kata). Dengan ketentuan, Artikel berbahasa Indonesia menyertakan abstrak dan kata kunci dalam bahasa Inggris, Artikel berbahasa Inggris menyertakan abstrak dan kata kunci berbahasa Indonesia, dan Artikel berbahasa Arab menyertakan abstrak dan kata kunci berbahasa Indonesia.
-
Sistematika penulisan artikel sebagai berikut: Setiap bahasa asing dan bahasa daerah, selain nama orang dan tempat, serta yang belum terserap dan terbukukan dalam Bahasa Indonesia ditulis dengan cetak miring (italic); khusus kata Arab ditulis italic dengan font Time New Arabic dan mengikuti pedoman transliterasi.
- Judul;
- Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;
- Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, antara 150-200 kata;
- Kata-kata kunci, antara 4-6 kata ;
- Pendahuluan;
- Sub judul (sesuai dengan keperluan pembahasan);
- Penutup; dan
- Daftar Pustaka (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk).
-
Tulisan diserahkan dalam bentuk print-out dan file document yang disimpan dengan format RTF (Rich Text Format), dan disertai nama penulis, asal lembaga, alamat email, serta No. Tlp./HP.
-
Cara pembuatan footnote. Footnote ditulis dengan font Times New Roman, 10, untuk berbagai sumber, antara lain:
- Buku: nama utuh penulis (tanpa gelar), judul buku, (tempat terbit: penerbit, tahun terbit), jilid, volume, halaman. Contoh: Wahbah al-Zuhaylî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, (Bayrût: Dâr al-Fikr al-Mu’ashir, 2006), Jilid V, hlm. 43.
- Buku terjemahan, contoh: Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, diterjemahakan oleh M. Saiful Anam dan Mu-hammad Ufuqul Mubin, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 50;
- Jurnal, contoh: Arief R Permana dan Anton Purba, “Sekilas Ulasan UU Perbankan Syariah”, dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008, hlm. 14.
- Artikel sebagai bagian dari buku (antologi), contoh: Amiur Nuruddin, “Kontribusi Fiqh Mu’amalah dalam Pengembangan Akti-vitas Ekonomi Islam,” dalam Azhari Akmal Tarigan (ed), Ekonomi dan Bank Syari’ah pada Millennium Ketiga: Belajar dari Pengalaman Sumatera Utara, (Medan: UIN Press dan FKEBI, 2002), hlm. 2.
- Artikel dari internet, contoh: Ahmad Tholabi Kharlie, “Problem Yuridis RUU Perbankan Syariah” dalam http//www.ahmadtholabi. wordpress.com, diunduh pada 11 Oktoer 2009;
- Makalah dalam seminar, contoh: Mudzhar, M. Atho, “Penerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum Islam”, makalah disam-paikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam Unisba, Bandung, 8 Januari 1992, hlm. 5.
- Bila referansi terkutip ulang berselang oleh satu atau lebih referensi berbeda, maka cukup tulis nama terakhir pengarang, selanjutnya kata awal judul dari referensi dimaksud. Misalnya: Zahra, Usul 35
- Bila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut, maka cukup tulis: Ibid. Jika berbeda halamannya, cukup tambahkan nomor halamannya: Ibid., 14.
-
Daftar pustaka acuan ditulis sesuai urutan abjad, nama akhir penulis diletakkan di depan, contoh:Penulis dapat mengirimkan file artikelnya dalam bentuk CD ke alamat Jurnal STAI Masjid Syuhada Yogyakarta: Jl. Pringgokusuman No. 12, Yogyakarta. Atau dalam bentuk dikirim langsung via email ke: [email protected] dengan mencantumkan nama penulis, asal lembaga, alamat email, serta No. Tlp./HP.
- Buku, contoh: Zuhaylî, al-, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Bayrût: Dâr al-Fikr al-Mu’ashir, 2006.
- Buku terjemahan: contoh: Naqvi, Syed Nawab Haider, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2003.
- Jurnal, contoh: Permana, Arief R. dan Purba, Anton, “Sekilas Ulasan UU Perbankan Syariah”, dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008.
- Artikel sebagai bagian dari buku, contoh: Nuruddin, Amiur, “Kontribusi Fiqh Mu’amalah dalam Pengembangan Aktivitas Ekonomi Islam,” dalam Azhari Akmal Tarigan (ed.), Ekonomi dan Bank Syari’ah pada Millennium Ketiga: Belajar dari Pengalaman Sumatera Utara, Medan: UIN Press dan FKEBI, 2002.
- Artikel yang dikutip dari internet, contoh: Kharlie, Ahmad Tholabi, “Problem Yuridis RUU Perbankan Syariah” dalam http//www. ahmadtholabi.wordpress.com, diunduh pada 11 Oktoer 2009
- Makalah dalam seminar, contoh: Mudzhar, M. Atho, “Penerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum Islam”, makalah disam-paikan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Peng-kajian Islam Unisba, di Bandung, 8 Januari 1992.
-
Setiap artikel akan diseleksi dan dinilai oleh tim penyunting dengan melibatkan pakar terkait di bidangnya, dan kemudian penulis akan mendapatkan informasi tentang status artikelnya: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak. Keputusan tim penyunting tidak dapat diganggu gugat.
-
Bagi penulis yang artikelnya dinyatakan diterima dan telah menyerahkan hasil revisinya, tinggal menunggu urutan antrean dan sesuai jadwal terbit jurnal.
-
Penulis yang artikelnya dimuat berhak mendapatkan 2 eksemplar jurnal. Bagi yang dari luar Kota Yogyakarta, jurnal akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.
-
Hal-hal lain dapat ditanyakan langsung kepada pengelola jurnal. Contact Person yang dapat dihubungi adalah: (Desy Aniqotsunainy HP: 08995076802).
-
Pedoman Transliterasi. Ketentuan transliterasi (dari tulisan Arab ke tulisan Latin) yang digunakan dalam Ahkam adalah sebagai berikut:
|
Konsonan |
||
|
(ا) = a |
(ز) = z |
(Ù‚) = q |
|
(ب) = b |
(س) = s |
(Ùƒ) = k |
|
(ت) = t |
(Ø´) = sy |
(Ù„) = l |
|
(Ø«) = ts |
(ص) = sh |
(Ù…) = m |
|
(ج) = j |
(ض) = dh |
(Ù†) = n |
|
(Ø) = h |
(Ø·) = th |
(Ùˆ) = w |
|
(Ø®) = kh |
(ظ) = zh |
(Ù‡) = h |
|
(د) = d |
(ع) = ‘ |
(Ø¡) = ’ |
|
(ذ) = dz |
(غ) = gh |
(ÙŠ) = y |
|
(ر) = r |
(Ù) = f |
( Ø© ) = t |
|
Vokal Pendek |
Vokal Panjang |
|
___اَ___ = a |
(ىــَـــا) = â |
|
___اÙ___ = i |
(ىــÙــى) = î |
|
___اÙ___ = u |
(ىــÙـــو) = û |
|
Diftong |
Pembauran |
|
(أو) = aw |
(ال) = al |
|
(أي) = ay |
(الش) = al-sh |
|
|
(وال) = wa al- |
-
Istilah keislaman (syariah): istilah keislaman ditulis dengan berpedoman kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut beberapa contoh:
|
No. |
Transliterasi Asal |
Dalam KBBI |
|
1 |
Shalât |
Salat |
|
2 |
Nusyūz |
Nusyu |
|
3 |
Al-Qur’ân |
Alquran |
|
4 |
Al-Hadîts |
Hadis |
|
5 |
Fiqh |
Fikih |
|
Dan lain-lain (lihat KBBI) |
||
