PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam)

Authors

  • Surahmat Surahmat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.36668/jal.v9i2.195

Keywords:

peran, penyuluh, bimbingan perkawinan, dan konseling Islam

Abstract

KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan pihak pemerintah yang
paling dibutuhkan dalam urusan perkawinan. Di dalam
strukturnya ada Penghulu yang bertugas dalam pelayanan
pencatatan perkawinan, Staf Pembinaan Perkawinan dan
Keluarga Sakinah (Binwin KS) yang bertugas dalam pembinaan
perkawinan dan keluarga sakinah, dan Penyuluh Agama Islam
Fungsional (PAIF) yang bertugas dalam bimbingan penyuluhan
agama Islam. Dalam kasus di Kabupaten Sleman, DIY; peran
ideal PAIF dalam pembinaan perkawinan (binwin) sudah bersifat
Islami dan legal. Adapun kegiatannya terkelompok dalam 8 peran
(P), yakni menjadi narasumber: penasihatan calon pengantin
(catin) individual (P1), penasihatan catin berpasangan/ sepasang
(P2), penasihatan catin klasikal/ kursus catin (P3), panitia kursus
catin (P4), khutbah nikah (P5), penasihatan pascanikah individual
(P6), penasihatan pascanikah berpasangan (P7), dan menjadi
Konsultan Perkawinan BP4 (P8). Dari 8 peran ideal tersebut yang
dapat diperankan oleh para PAIF sebagai peran aktual di KUA seKabupaten Sleman adalah: P1, P2, P3, P6, P7, dan P8 dengan
signifikasi peran yang berbeda-beda; ada yang berperan secara
signifikan (S), cukup signifikan (CS), kurang signifikan (KS), dan
ada pula yang tidak signifikan (TS). Dari tinjauan Konseling
Islam, baik peran ideal maupun peran aktual PAIF itu
menunjukkan relevansi dengan standar Konseling Islam.
Relevansi ini dapat dianalisis keterkaitannya dengan strategi
optimalisasi peran PAIF dalam binwin.

Downloads

Published

2020-12-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam). (2020). AL-MANAR : Jurnal Komunikasi Dan Pendidikan Islam, 9(2), 221-253. https://doi.org/10.36668/jal.v9i2.195