PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam)
DOI:
https://doi.org/10.36668/jal.v9i2.195Keywords:
peran, penyuluh, bimbingan perkawinan, dan konseling IslamAbstract
KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan pihak pemerintah yang
paling dibutuhkan dalam urusan perkawinan. Di dalam
strukturnya ada Penghulu yang bertugas dalam pelayanan
pencatatan perkawinan, Staf Pembinaan Perkawinan dan
Keluarga Sakinah (Binwin KS) yang bertugas dalam pembinaan
perkawinan dan keluarga sakinah, dan Penyuluh Agama Islam
Fungsional (PAIF) yang bertugas dalam bimbingan penyuluhan
agama Islam. Dalam kasus di Kabupaten Sleman, DIY; peran
ideal PAIF dalam pembinaan perkawinan (binwin) sudah bersifat
Islami dan legal. Adapun kegiatannya terkelompok dalam 8 peran
(P), yakni menjadi narasumber: penasihatan calon pengantin
(catin) individual (P1), penasihatan catin berpasangan/ sepasang
(P2), penasihatan catin klasikal/ kursus catin (P3), panitia kursus
catin (P4), khutbah nikah (P5), penasihatan pascanikah individual
(P6), penasihatan pascanikah berpasangan (P7), dan menjadi
Konsultan Perkawinan BP4 (P8). Dari 8 peran ideal tersebut yang
dapat diperankan oleh para PAIF sebagai peran aktual di KUA seKabupaten Sleman adalah: P1, P2, P3, P6, P7, dan P8 dengan
signifikasi peran yang berbeda-beda; ada yang berperan secara
signifikan (S), cukup signifikan (CS), kurang signifikan (KS), dan
ada pula yang tidak signifikan (TS). Dari tinjauan Konseling
Islam, baik peran ideal maupun peran aktual PAIF itu
menunjukkan relevansi dengan standar Konseling Islam.
Relevansi ini dapat dianalisis keterkaitannya dengan strategi
optimalisasi peran PAIF dalam binwin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in AL-MANAR: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
