PROGRESIVISME: TITIK TEMU KEABSAHAN UU PESANTREN NOMOR 18 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.36668/jal.v8i2.118Keywords:
Filsafat, Progresivisme, UU PesantrenAbstract
Pro kontra rancangan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berakhir dengan disahkan UU Pesantren pada bulan Oktober Tahun 2019. Sebagai konsekuensi, ada enam poin utama dalam UU ini yaitu regulasi, dana abadi, Kyai berpendidikan, manajerial, kurikulum dan mutu. Butir lain mengatakan bahwa Pesantren harus dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemandirian, profesional, akuntabilitas dan keberlanjutan. Semua butir dalam UU Pesantren mendukung adanya perubahan untuk mewujudkan sistem Pendidikan Pesantren yang maju dan modern tanpa menghilangkan kekhasan dan keunikannya. Berkaitan dengan persoalan tersebut terdapat salah satu aliran filsafat yang mendukung adanya perubahan dalam pelaksanaan Pendidikan. Aliran filsafat yang dimaksud adalah progresivisme. Progresivisme muncul untuk merespon praktik stagnasi dalam Pendidikan. Progresivisme menghendaki adanya perubahan Pendidikan yang lebih maju. Aliran Progresivisme mengutamakan Pendidikan berbasis pada anak, guru sebagai fasilitator dan pembimbing. Aliran ini hadir untuk membunuh sikap otoritarianisme dalam Pendidikan non demokratis. Penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah filosofis, sumber primer dalam penelitin ini adalah Undang-undang Pesantren Tahun 2019.Downloads
Published
2019-12-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish in AL-MANAR: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
How to Cite
PROGRESIVISME: TITIK TEMU KEABSAHAN UU PESANTREN NOMOR 18 TAHUN 2019. (2019). AL-MANAR : Jurnal Komunikasi Dan Pendidikan Islam, 8(2), 103-129. https://doi.org/10.36668/jal.v8i2.118
